Wartawan: Saleha Serang, detikline.com - Unit Satreskrim Polsek Pamarayan, Serang menangkap dua maling spesialis sepeda motor yang biasa be...
Wartawan: Saleha
Serang, detikline.com - Unit Satreskrim Polsek Pamarayan, Serang menangkap dua maling spesialis sepeda motor yang biasa beraksi, pada saat para jamaah sedang menjalankan sholat Jumat, di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Rabu (26/10/2022).
Kapolsek Pamarayan Iptu Fitara Harianja mengatakan berdasarkan dari hasil penyelidikan para pelaku mengaku berinisial HA (41) dan YA (41), keduanya telah melakukan pencurian sudah sebelas kali, dengan modus yang sama.
"Kedua tersangka ketika melakukan aksi pencurian saat pemilik motor sedang melaksanakan ibadah sholat Jumat, dengan cara mencongkel kunci kontak lalu motor dibawah kabur pelaku,” tegas Iptu Fitara
Iptu Fitara menuturkan terungkapnya kasus ini, setelah pihak Kepolisian memeriksa rekaman CCTV dan laporan dari Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), terkait dengan jamaahnya sering kehilangan sepeda motor.
Seiring perjalanan waktu akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap ditempat yang berbeda.
"Tersangka HA, dirumahnya wilayah Lebak Kampung Maja Cinta, sedangkan tersangka YA, ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak," imbuh Iptu Fitara
Dengan tertangkapnya para pelaku, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa enam unit kendaraan bermotor diantaranya 1 unit Yamaha N-Max, 4 unit Honda BeAT, dan 1 unit Yamaha Mio M3.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," pungkas Iptu Fitara.