Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

Komisioner KPAI Desak KEMENAG Buat Sistem pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Pendidikan

Jakarta, detikline.com - Kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang muncul ke public di lingkungan satuan Pendidikan, baik di sekolah-se...

Jakarta, detikline.com - Kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang muncul ke public di lingkungan satuan Pendidikan, baik di sekolah-sekolah di bawah KemendikbudRistek maupun madrasah dan pondok pesantren di bawah Kementerian Agama, marak terjadi. 

Bahkan tindak kekerasannya terbilang makin sadis dan melibatkan pelaku anak dengan sesama anak, hingga mengakibatkan kematian anak korban. 

Kali ini  public Kembali dikagetkan dengan kasus  kekerasan sesama santri bahkan ada satu korban tewas  diduga korban penganiayaan, kasusnya sedang di proses pihak kepolisian.

Lebih terkejut lagi terjadi di sebuah Ponpes besar dan termasuk tertua dengan santri menjadi ribuan orang, yaitu Ponpes G di Jawa Timur.  

Menurut informasi yang diperoleh, anak korban sempat menghubungi orangtuanya meminta sejumlah uang karena dirinya akan menjadi ketua panitia pelaksana program perkemahan di pesantren.

Uang tersebut untuk berjaga-jaga jika ada benda milik pesantren yang hilang atau rusak saat perkemahan harus diganti panitia sebagai bentuk tanggungjawab.  

Usai kegiatan tersebut anak korban berserta dua temannya yang juga panitia mengalami penganiayaan oleh santri senior, diduga kuat berkaitan kegiatan perkemahan.

Dalam penganiayaan yang diduga menggunakan tongkat/kayu tersebut, anak korban kemudian tewas. Keluarga korban menyakini adanya pukulan pada leher korban karena kepala korban (jenazah) tidak bisa ditegakkan.

Sementara 2 teman korban lainnya selamat, namun diduga kuat mengalami luka fisik maupun psikis akibat kekerasan yang dialaminya, apalagi sampai rekan sebayanya meninggal dunia akibat kekerasan tersebut. 

Beberapa catatan kasus lain yang mengenaskan misalnya terjadi salah satu Ponpes di Rembang dimana anak korban dibakar oleh santri senior, korban mengalami 70% luka bakar karena korban sedang tidur saat pelaku menyiram pertalite dan menyalakan api.

Pada Agustus 2022, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), usia 13 tahun meninggal dunia akibat dikeroyok sembilan orang teman di sekolahnya.

Pengeroyokan terjadi saat korban akan ke musala untuk salat. Tiba-tiba korban didatangi rekan-rekannya dan ditangkap lalu dibanting ke lantai oleh teman-temannya. Kedua tangan korban di pegang pegang dan wajahnya ditutup dengan sajadah dan tubuhnya ditendang-tendang.

Dua kasus ini yang muncul ke public, sementara banyak kasus tidak viral dan keluarga korban akhirnya lebih memilih menarik anaknya dari Ponpes atau pindah sekolah.

Mengecam Segala Bentuk Kekerasan Di Lingkungan Pendidikan

Pertama, saya menyampaikan duka mendalam pada keluarga santri  korban dugaan penganiayaan hingga tewas di Ponpes G, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan juga kekuatan. 

Kedua, sebagai Komisioner KPAI, saya mengecam segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan (termasuk Ponpes G) yang mengakibatkan kematian salah satu santri.

Berdasarkan informasi yang Kami peroleh, sebenarnya ada 3 santri menjadi korban kekerasan fisik, namun satu orang meninggal dan 2 lainnya kemungkinan besar mengalami luka fisik. 

Dua santri lain tersebut, harus di pastikan oleh Kementerian Agama dan jajarannya agar segera mendapatkan haknya untuk rehabilitasi medis dan psikis akibat kekerasan yang dialaminya.

Mengalami kekerasan dan melihat kawannya mendapatkan kekerasan hingga tewas, sangat mungkin kedua anak tersebut berpotensi kuat mengalami gangguan psikologis, oleh karenanya diperlukan adanya assesmen psikologi segera oleh Lembaga layanan di daerah," papar Retno.

Ketiga, saya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan mendorong penggunaan UU No. 11/2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun, karena kekerasan terjadi dilingkungan Pendidikan dan melibatkan para peserta didik, maka seharusnya tidak semua ditimpakan kepada anak-anak pelaku, pihak Ponpes harus ikut bertanggungjawab karena tindakan kekerasan terjadi diduga kuat akibat lemahnya sistem pengawasan ponpes.

"Kalau sistem pengawasannya bagus, tidak mungkin peristiwa seperti ini terjadi," ungkapnya. 

Sistem pengawasan Ponpes perlu dievaluasi, karena manajemen ponpes umumnya memanfaatkan santri senior untuk melakukan pengawasan rutin, apalagi ketika jumlah santrinya sangat banyak, tidak hanya ratusan, bisa ribuan.  

“Apakah selama ini ada teguran ketika para santri senior yang bertugas mengawasi santri junior melakukan kekerasan, misalnya kekerasan verbal atau kekerasan fisik. Apakah ada ketentuan di ponpes bahwa tidak diperkanankan melakukan kekerasan dengan alasan apapapun, termasuk atas nama mendisiplinkan?” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Retno menambahkan, beberapa Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang merupakan mitra KPAI di daerah menerima pengaduan dari  orangtua-orangtua santri yang anaknya mengalami kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Kekerasan fisik (lengkap dengan fotocopy rekam medis anak korban) diantaranya luka di wajah, dada, punggung, dan perut (dari anak korban yang berbeda-beda). Anak-anak korban stress hingga membutuhkan penanganan serius, dan akhirnya memilih mundur karena merasa tidak ada jaminan perlindungan dari pihak ponpes jika anaknya tetap berada disana.

Rekomendasi 

  • Mendorong Kementerian Agama RI untuk segera membuat regulasi selevel Peraturan Menteri Agama terkait pencegahan dan penanggulang tindak kekerasan di lingkungan Madrasah dan pondok pesantren. Perlindungan  anak dimulai dengan membangun sistem pencegahan. Ponpes perlu “dipaksa regulasi negara” untuk membangun sistem pencegahan, sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang benar dan tepat demi melindungi anak-anak selama berada di lingkungan satuan Pendidikan tersebut. 
  • Mendorong Kementerian Agama memastikan bahwa regulasi pencegahan dan penangulangan tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes. Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN.  Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pemngawasan dan monev secara berkala.
  • Mendorong regulasi pencegahan dan penangulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen  jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan  kekerasan di satuan Pendidikan.
  • Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan anternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan anak. Negara harus memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes. Meski independent, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak-hak anak dan memiliki pengasuahan yang yang layak dan ramah anak.
  • Kementerian Agama RI wajib memastikan bahwa ponpes yang mereka berikan ijin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak, termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik  selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak. 

By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Publish : lala
Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,771,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,64,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,227,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,63,Kasus Narkoba,12,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,173,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,3,NASIONAL,354,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,75,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,79,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,334,Tehnologi,3,TNI POLRI,84,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: Komisioner KPAI Desak KEMENAG Buat Sistem pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Pendidikan
Komisioner KPAI Desak KEMENAG Buat Sistem pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Pendidikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPC256qk663CUuKIT9fN0laXxJUZvpqCQsgYHmHDTxVRRNJbO2hqC8sFrnekv6LmResV29zP6S2NsgYBXlVUl61is6q5UDxkpmhUP-uCScjA9u8jSkdA2dqVdPwld2LdLo3hzh8soHTLY3_QoFhTIK3ZwXV8cwMbS8XzcaTw5Pl_v6Q0Myy8aF0bXT/s320/fd7e322e-9fe9-4ebb-b276-ac12fb50d226_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPC256qk663CUuKIT9fN0laXxJUZvpqCQsgYHmHDTxVRRNJbO2hqC8sFrnekv6LmResV29zP6S2NsgYBXlVUl61is6q5UDxkpmhUP-uCScjA9u8jSkdA2dqVdPwld2LdLo3hzh8soHTLY3_QoFhTIK3ZwXV8cwMbS8XzcaTw5Pl_v6Q0Myy8aF0bXT/s72-c/fd7e322e-9fe9-4ebb-b276-ac12fb50d226_169.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/09/komisioner-kpai-desak-kemenag-buat.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/09/komisioner-kpai-desak-kemenag-buat.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy