Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Perbuatan bejat yang dilakuka tersangka EK (62) mencabuli anak tirinya sejak tahun 2017...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Perbuatan bejat yang dilakuka tersangka EK (62) mencabuli anak tirinya sejak tahun 2017, akhirnya dipergoki adik korban, Rabu 3/8/2022.
Korban berinisial LP (21) yang telah dicabuli oleh orang tua tiri selama 5 tahun, saat korban berusia dibawah umur.
Dalam melakukan aksi bejad nya tersangka EK masuk ke kamar tidur korban kemudian tersangka menggendong korban dalam keadaan tidur.
Setelah itu, korban terbangun dan melihat tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Tersangka EK yang sudah melakukan pencabulan terhadap korban LP dipergoki oleh adik korban bernama Ivan.
Ivan melihat langsung perbuatan biadab tersangka sampai tersangka merasa kaget dan menghentikan perbuatannya.
Tersangka EK melakukan pencabulan terhadap korban LP sejak tahun 2017 dan terakhir saat di pergoki pada hari Jumat tanggal 29/7/2022 sekira pukul 04.00 WIB.
Akhirnya korban LP (21) yang merupakan anak tiri tersangka EK (62) melapor kan hal ini ke Polsek Baturaja Timur Polres Oku.
Atas laporan tersebut petugas Polsek Baturaja timur melakukan penangkapan terhadap tersangka EK pada Jumat tanggal (29/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka EK (62).
Terhadap tersangka EK di jerat dengan pasal 289 KUHP dalam UU tindak pidana kekerasan seksual no 12 tahun 2022 pasal 6 huruf c.