By: lala Jakarta, detikline.com - Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan ...
By: lala
Jakarta, detikline.com - Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jumat (19/8/20200).
Maryoto mengungkapkan, tim khusus menetapkan Putri sebagai tersangka, lantaran turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka ini menyusul suaminya yang lebih dulu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya disebut, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Peristiwa ini dipicu adanya dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.
Bertalian dengan itu, Inspektorat Khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Dan sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.