By : lala
Jakarta, detikline.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, lantaran memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," jelas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kasus inipun menjadi sorotan publik, terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Akhirnya, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali, hingga autopsi dilakukan.
Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Dan 15 personel dimutasi dari jabatannya.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan