Muara Enim, detikline.com || Tepat pada tanggal 17 Agustus 2022, Rakyat Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-77. Hal ini sangat bertolak...
Muara Enim, detikline.com || Tepat pada tanggal 17 Agustus 2022, Rakyat Indonesia merayakan hari kemerdekaan ke-77. Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang di alami beberapa awak media, yang ada di Muara Enim.
Saat hendak memburu berita kegiatan peresmian pembukaan museum batu bara milik PT Bukit Asam Tbk, yang bertempat di ex lapangan BDN Pasar Bawah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (17/8/2022).
Beberapa awak media merasa kecewa, saat ingin meliput kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Bukit Asam.
Sesampai di lokasi kegiatan, beberapa awak media diduga di larang masuk oleh keamanan perusahaan PT Bukit Asam.
Jelas tugas pers untuk menyuguhkan berita berita, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan dan kemajuan suatu tempat dan negara menjadi terhambat.
Dengan adanya dugaan larangan untuk melaksanakan tugas jurnalistik ini, akan membelenggu kebebasan pers dan menghalangi tugas wartawan serta mengangkangi UU No 40 Tahun 99.
Ika Anggraeni salah satu awak media mendapat perlakuan buruk dari oknum staf Humas PTBA. Dirinya yang sedang melakukan tugas meliput kegiatan ditarik paksa oleh oknum staf Humas PTBA tersebut dan menuding kalau dirinya melakukan perbuatan tidak sopan.
“Saya kan sedang meliput, karena melihat rekan-rekan wartawan lain yang aksesnya dibatasi, sehingga tidak leluasa meliput saya menghampiri Direktur Operasional PTBA, untuk menanyakan hal tersebut. Namun belum selesai bicara, tiba-tiba seorang oknum staf Humas PTBA menarik saya secara paksa dan menuduh saya berperilaku tidak sopan," jelasnya.
Ika pun mempertanyakan perilaku dirinya mana yang dianggap tidak sopan tersebut. Padahal dirinya bekerja dengan tetap menjaga etika sewajarnya wartawan.
Tidak hanya itu, saat Ika mempertanyakan apakah wartawan dilarang melakukan peliputan kepada Sekretaris Perusahaan PTBA Apolonius Andwie, secara tegas Sekper PTBA tersebut mengatakan tidak boleh.
“Kita kan datang kesini untuk bertugas melakukan peliputan, apalagi dari penyelenggara pihak PTBA memberikan kartu tanda media. Jadi untuk apa ada kartu tersebut kalau kami tidak diperbolehkan meliput, dan hanya disuruh duduk seperti acara kondangan," terang Eka.
Rudiyansyah selaku Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Muara Enim, saat di jumpai di Sekretariat AWDI, Lintas HTI Jalan Media Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih di hari ulang tahun RI ini.
"Sangatlah disayangkan hal ini terjadi, apa lagi bertepatan dengan HUT RI, PT Bukit Asam adalah perusahaan besar sangat disayangkan apa bila benar menghalang halangi tugas jurnalis untuk mencari informasi, sedangkan sudah jelas tertuang di UU Pers No 40 tahun 99, tentang kebebasan pers," katanya.
Sementara itu, aktivis Muara Enim, sekaligus jurnalis, Mahbub mengatakan, wartawan yang diundang hadir, dilarang untuk meliput kegiatan.
"Kami diundang, tapi dilarang masuk, mirisnya lagi rekan-rekan wartawan yang sudah ada di dalam, disuruh keluar pagar pembatas, tidak boleh meliput," pungkas Mahbub.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Arsal Ismail Selaku Dirut PT. Bukit Asam.Tbk di No 0813 1638 xxxx tidak ada balasan, sampai berita ini tayang. (Ril/Tim)