Wartawan : Mega Nur Asmawati Bekasi, detikline.com - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Bekasi periode 2022-2027 melaksanakan Rap...
Wartawan : Mega Nur Asmawati
Bekasi, detikline.com - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Bekasi periode 2022-2027 melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) pada Sabtu (16/07/2022). Dihadiri sekitar tiga puluh orang pengurus.
Rapat langsung dibuka oleh Ketua DPC KAI Agustian Effendi.
Anton R. Widodo selaku Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi dalam laporan pertanggung jawaban panitia menyampaikan kepada peserta bahwa pada pelaksanaan Rakercab ini akan ditanda tangani memorandum of understanding (MOU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Rapat kerja yang membahas program kerja pengurus diantaranya adalah pembentukan lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama serta Pengadilan Negeri yang ada di Kota Bekasi.
Disela-sela pembahasan program kerja ada hal yang disoroti oleh peserta Elke Luntungan soal hak imunitas advokat yang ditanggapi oleh Ferdinand Montororing selaku Dewan Penasehat berkaitan pemecatan Rasman Arif Nasution oleh DPP KAI.
Ferdinand mengatakan bahwa Rasman memiliki hak untuk mengajukan banding kepada DPP KAI atas keputusan pemecatannya.
Sebelum Rakercab ditutup terlebih dahulu ditanda tangani MOU oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Chairunisa Marzuki dan Ketua DPC KAI Kota Bekasi Agustian Effendi.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu menyoroti bahwa kerjasama KAI dan Bawaslu ini adalah kemitraan untuk sosialisasi pemilih cerdas pada Pemilu mendatang.
"KAI Bekasi yang memiliki anggota hampir dua ratus advokat sangat strategis untuk bisa mengawal Pemilu," ujar Chairunisa.