Jakarta, detikline.com - KPAI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 ta...
Jakarta, detikline.com - KPAI menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi, bahkan di lembaga-lembaga Pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik, namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri, yang seharusnya melindungi peserta didiknya.
KPAI juga mendukung upaya pemerintah untuk membangun system pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Perpres 101 tahun 2022 Pasal 3.
Namun sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Kalau di satuan pendidikan wajib melibatkan stake holder pendidikan dan stake holder di sekitar satuan pendidikan (masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren juga wajib dilibatkan terutama untuk melakukan pengawasan).
KPAI mendorong UU TPKS segera dapat diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama 2 tahun.
"Mari kita dorong bersama berlaku secepatnya jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa sesegera mungkin, agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS tersebut dan pak Presiden sudah memulainya dengan Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Ini merupakan langkah maju yang tak hanya diapresiasi tapi yang lebih penting segera dapat diimplimentasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak," jelas Retno Listyarti.