Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - Penerimaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga sekarang...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Penerimaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga sekarang masih samar samar.
Dalam pengaturan yang dipaparkan oleh Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril, bahwa pengangkatan PPPK dari guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi tahap 1 dan 2, dimulai pada Juli sampai Agustus.
Adapun, untuk pelamar umum, guru honorer yang tidak lulus PG dan belum ikut tes proses seleksinya akan dimulai pada September sampai Desember.
Namun, ternyata kenyataannya schedule tersebut molor, sehingga membuat para guru honorer resah dan galau, apalagi banyak informasi hoaks bermunculan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, dan sebagai ketua panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) mengatakan, bahwa untuk saat-saat sekarang ini, belum ada kebijakan untuk pendaftaran di sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Selain itu, Suherman juga mengingatkan, portal resmi SSCASN adalah sscasn.bkn.go.id, sehingga jika muncul link lain berarti elegal.
Karena Sistem SSCASN adalah portal yang digunakan untuk mendaftar dan mengumumkan seluruh rangkaian terkait seleksi CASN termasuk di dalamnya helpdesk.
"Perlu untuk diketahui, BKN sendiri belum mendapatkan informasi dan belum ada kebijakan untuk pendaftaran di SSCASN," kata Deputi Suharmen pada Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut Deputi Suharmen menyebutkan, pada waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah meminta dirinya untuk menyiapkan sistem pendataan tenaga honorer. Tetapi, seperti apa mekanismenya . Apakah nanti SSCASN atau yang lain.
Namun sudah disiapkan salah satu direkturnya. Dan masih dalam proses perkembangannya, kalau sudah final, dilakukan tes keamanan terhadap sistem.
"Baru bisa di-launching dan disosialisasikan kepada semua instansi. Tetapi, proses itu masih panjang," ujar Suharmen.
Suharmen menambahkan kepada para honorer supaya tetap bersabar, sebab dalam proses seleksi PPPK 2022, Kemendikbudristek hanya memberlakukan tes observasi bagi honorer K2 dan guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun baik yang tidak lulus PG maupun belum ikut tes.
Sedangkan bagi guru lulus PG bisa langsung diangkat dan akan ditempatkan di sekolah induk maupun terdekat.
"Sementara, PPPK tenaga kesehatan diberikan afirmasi setara guru honorer. Khusus honorer K2 akan ada PPPK afirmasi," tutup Suharmen.