Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Dari sepuluh tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, enam berhasil d...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Dari sepuluh tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, enam berhasil di tangkap oleh unit Reskrim dan team Opsnal Polsek Baturaja Timur, Kamis 23/6/2022 sekira pukul 01.00 WIB, di TKP simpang Suska Kel. Kemalaraja, Baturaja Timur dan Kelurahan Air Gading, Baturaja Barat, Kabupeten Oku.
Enam pelaku yang berhasil di tangkap masing - masing bernama Kevin Pangestu als Panjul (25), Reza Ramdhani als Plongor (17), Eka Saputra (43), Aldi Prakasa (21), Munsi Safei (30), Andre Mardayu (19).
Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Yendra Aprizal, SH. Dari hasil intrograsi dan pengembangan terhadap kedua tersangka, unit Reskrim dan team Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap 4 pelaku di Kel. Air Gading, Baturaja Barat.
Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH menjelaskan, ke enam tersangka yang berhasil di tangkap mengakui telah mencuri travo dengan no seri 070508550 milik PT PLN.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki R3 tanpa nopol, 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi cool nopol BG 8291 FN, 1 (satu) buah kunci Inggris, 1 (satu) unit travo listrik.
Sementara itu, pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) masing-masing berinisial F (18), A (19), AL (18), T (19), petugas Polsek Baturaja Timur terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang menjadi DPO dalam kasus ini.