GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

20 May 2025

Mencekik Mantan Isteri, Eko Saputra Diamankan Polisi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Budi utomo

Baturaja Oku, detikline.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDART) acap kali terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis. Pada umumnya dialami oleh kaum perempuan.

ads banner

Korban Piska Yunesti (28) warga Jalan Lintas Sumatera Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, Kab. Oku, mengalami KDART oleh mantan suaminya Eko Saputra (29), dengan melakukan penganiayaan mencekik leher korban, pada Rabu (6/6/2022).

Atas peristiwa itu, korban melapor ke SPKT Polres Oku, dan sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga pelaku di tahan di Polres Oku untuk bertanggung jawab secara hukum.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku menemui korban ditempat kerja korban pada Rabu, (06/4/2022) di kantor Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, Kab. Oku.

Terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku, tanpa basa-basi, pelaku mencekik korban dengan tangan kiri pelaku, sambil memukul dan menampar wajah korban berulang kali. Tangan kanan pelaku juga menendang bagian lutut korban, sampai memar di bagian wajah dan lutut.

Setelah dilakukan pendalaman perkara ini Team Resmob Singa Ogan Polres Oku, yang dipimpin oleh Ipda Bustami berhasil mengamankan pelaku Eko Saputra di rumah pelaku tanpa perlawanan.

Team Resmob juga mengamankan barang bukti kejahatan 1 (satu) lembar ver rs H.Ibnu Sutowo Baturaja. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan