By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI) Publish : lala/ detikline.com Jakarta, detikline.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah ...
Publish : lala/detikline.com
Jakarta, detikline.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) adalah perhelatan rutin tahunan yang selalu membuat pening banyak orangtua peserta didik yang berburu sekolah negeri.
Problem umum hampir disemua daerah adalah terbatasnya jumlah sekolah negeri dan penyebaran yang tidak merata, padahal animo masyarakat untuk masuk sekolah negeri sangat tinggi, jauh melampaui kapasitas atau kuota yang tersedia.
“Sementara menambah jumlah sekolah negeri bukanlah perkara mudah bagi banyak daerah, ada lahan tapi tidak ada anggaran membangun gedung sekolah termasuk memenuhi semua sarana dan prasarananya serta tenaga pendidiknya. Namun, ada juga daerah yang memiliki anggaran membangun sekolah negeri baru, namun tak ada lahan yang bisa dibeli untuk membangun sekolah.”ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Inovasi Daerah Dalam Pelaksaan PPDB Tahun 2022
Setelah pelaksanaan PPDB sistem zonasi berlangsung 5 tahun, ternyata banyak daerah mulai membenahi dan membuat inovasi-inovasi baru bagi upaya perubahan kebijakan yang lebih baik, dengan tujuan semakin banyak anak dapat mengakses sekolah negeri meskipun diwilayah kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tidak ada sekolah negerinya.
Inovasi-inovasi tersebut diantaranya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dan Provinsi Sumatera Utara yang membuat kebijakan zona khusus untuk wilayah-wilayah yang tidak ada sekolah negerinya
Apalagi Sumatera Utara yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan 34 kabupaten/kota maka dapat dipastikan akan memiliki banyak wilayah kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya.
Inovasi lain dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membuat kebijakan PPDB bersama sekolah swasta untuk wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, anak-anak yang tidak mampu dapat mendaftar PPDB di sekolah swasta dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kebijakan ini sudah dimulai tahun ajaran 2021/2022 lalu dan tahun ini jumlah sekolah swasta yang dilibakan dalam PPDB DKI Jakarta bertambah jumlahnya. Kalau tahun lalu baru jenjang SMA, maka tahun ajaran 2022/2023 sudah melibatkan SMK swasta juga,” terang Retno.
“Hal serupa juga dilakukan pemerintah Kota Tangerang yang bahkan mendirikan 9 SMP Negeri di wilayah padat penduduk, namun tak memiliki sekolah negeri,” ungkap Retno.
Selain itu, ada Kebijakan inovatif lain demi mengantisipasi pendaftaran online yang padat sehingga mengalami penumpukan pada waktu bersamaan, maka jadwal PPDB di perpanjang dengan menentukan jadwal bergiliran berdasarkan kelompok wilayah.
Proses bergantian ini membuat pendaftaran PPDB secara online berjalan lancar, sehinga meminimalkan protes para orangtua CPDB.
“Kebijakan ini antara lain dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “Dari hasil pengawasan KPAI, proses PPDB tahap 1 yang sudah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berjalan tertib dan lancar,” jelas Retno lagi.
Inovasi kebijakan yang sangat bagus yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada PPDB 2022 adalah jalur afirmasi lainnya yang dinamakan “Zonasi Khusus” di Sumatera Utara.
Jalur ini diberikan bagi siswa yang alamat rumahnya berada pada daerah Blank Spot, yaitu daerah atau kecamatan yang tidak memiliki atau jauh dari akses sekolah negeri.
Kebijakan ini diambil karena wilayah Sumatera Utara sangat besar dan luas, namun Kota sebesar Medan saja masih ada daerah yang blank spot, seperti Kecamatan Medan Deli, Kececamatan Medan Amplas dan Kecamatan Medan Selayang, apalagi wilayah seperti Kepulauan Nias misalnya.
Oleh karena itu, dengan adanya jalur ZONASI KHUSUS diharapkan kebutuhan akses pendidikan bagi masyarakat tersebut dapat terpenuhi dan sedikit memberikan rasa keadilan.
Namun program bagus ini kedepannya perlu dikuatkan sosialisasinya, karena beberapa guru dan orangtua yang diwawancarai KPAI mengatakan belum mengetahuinya jalur zonasi khusus ini, karena menurut mereka tidak diinformasikan di website maupun petunjuk teknis (juknis).
Retno menambahkan, inovasi-inovasi bagus ini sangat perlu disosialisasi secara luas kepada seluruh sekolah dan masyarakat.
Apalagi, dari informasi yang KPAI terima pembukaan jalur ini dilakukan mulai dari usulan Cabang Dinas/ Sekolah pada saat melakukan identifikasi kebutuhan PPDB. Sehingga kalau Cabang Dinas/ Sekolah tidak memberikan usulan maka jalur Zonasi Khusus ini tidak dibuka.
CPBD yang diterima di sekolah swasta lewat Jalur PPDB Bersama mendapat pembiayaan uang pangkal dan SPP selama 3 tahun. Peserta didik dari Jalur PPDB Bersama tidak boleh dipungut biaya apapun selama 3 tahun sekolah.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.
“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, pungkas Retno.