GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Milik Ibunya Sendiri di Situbondo

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Sena

Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menyelesaikan kasus pencurian seekor sapi yang dilakukan seorang anak Samsul Bahri dari ibu kandungnya sendiri Miswana, di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, kasus itu telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice atau keadilan restoratif.

"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Selanjutnya, JAM-Pidum Kejagung memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Saat ini, tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 9 Juni 2022.

Ketut menyebutkan, alasan pihaknya memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lantaran korban yang juga orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

Selain itu, tersangka Samsul Bahri juga disebutkan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, kejadian pencurian sapi itu berawal saat korban Miswana mempercayakan 1 ekor sapi betina jenis Limosin miliknya kepada kerabatnya, Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. 

Pada Rabu 6 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang.

Ketut menambahkan sapi tersebut kemudian dicuri oleh anak kandung korban Samsul Bahri.

Sapi itu dikeluarkan dari kandang kemudian dinaikkan ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Desa Bantal.

Atas kejadian pencurian ini, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000. Keesokan harinya, sekitar pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian pencurian sapi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus.

Lalu, Samsul Bahri diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner