Wartawan : Nur Rachmawati
Bekasi, detikline.com - Sidang maraton yang cukup panjang dan melelahkan sejak bulan Januari lalu, memakan waktu lima bulan dan berganti Ketua Majelis Hakim.
Akhirnya, Hakim Majelis yang dipimpin Khalid Gailea, SH.MH menjatuhkan putusan gugatan cerai mantan presenter TVRI Nissya Miracollo siang ini, Selasa (07/06/2022) secara online.
Khalid Gailea yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan Nissya sebahagian terkait materi yakni uang mud'ah sebesar Rp18 juta, dan biaya anak setiap bulan Rp3 juta, sedang gugatan rekonpensi Ageng suami Nissya untuk mengasuh kedua anak ditolak Majelis Hakim.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Ferdinand Montororing kuasa hukum Nissya mengatakan, ia menghormati putusan Hakim.
"Saya menghormati putusan Hakim, tapi atas putusan itu akan berkonsultasi dengan Nissya dulu, langkah selanjutnya apa, menerima putusan atau banding," ujar Ferdinand, kepada wartawan, usai sidang.
Sebelumnya, perkara perseteruan rumah tangga selebriti ini sempat heboh karena disamping gugatan cerai, ada juga gugatan pidana perselingkuhan laporan Nissya yang masih ditangani Polda Metro Jaya.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan