Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, adalah layanan operasi.
Berikut 20 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta prosedurnya, diantaranya adalah :
- Operasi jantung
- Operasi lambung
- Operasi kista
- Operasi caesar
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi timektomi
- Operasi penggantian sendi lutut
Adapapun Untuk mendapatkan pelayanan tersebut dengan alur prosedur :
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau Puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi)
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.
Demikian 20 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan segala bentuk prosedur, sebagai acuan pada pihak- pihak terkait.