GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
26 May 2025

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Ribuan Butir Pil Ecstasy, Total 3 Milyar Rupiah

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari.

Tak tanggung-tanggung pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11.022 butir, 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di dua lokasi berbeda.

ads banner

"Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat, dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora, Jakarta Barat, dan  merupakan seorang residivis kasus yang serupa," ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin (23/5/2022).

Kombes Pasma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima, bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat. 

Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan diketahui pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (15/5/2022) pukul 00.30 WIB dirumah kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.

"Narkoba tersebut, untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah," Pasma.

Tak hanya berhenti sampai disitu, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka R-H als K, pada Rabu (18 Mei 2022) pukul 19.30 WIB, di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima ,Tambora Jakarta Barat.

Dari penggeledahan di dalam rumah pelaku R-H als K ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan positif mengandung Amphetamin, dan untuk narkotika jenis sabu positif mengandung Methampetamin.

"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

"Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita," tutup Kombes Pasma. (La)

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan