Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa M. Muslim, dijatuhi von...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, terdakwa M. Muslim, dijatuhi vonis hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku. Jumat (20/5/2022).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban Bambang Irawan, SH usai menerima hasil putusan Majelis Hakim.
Sidang putusan perkara pidana tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116/Pid.B/2022/PN. Bta.
Dikatakan Bambang, telah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti berupa surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada kliennya H. Marwan, SE.
"Klien kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Baturaja," jelas Bambang.
"Kami dari Penasehat Hukum Marwan, SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada klien kami. Kami juga sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Bambang.