Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - T im Resmob Singa Ogan Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit Idik III PPA Ipda Bustami, m...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit Idik III PPA Ipda Bustami, meringkus tiga orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual, terhadap korban dibawah umur.
Dua diantaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus memburu kedua pelaku tersebut.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut atas laporan Mawi (40) orang tua korban.
Dari hasil penyelidikan Unit PPA Polres Oku, ketiga pelaku melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23/4/2022 di rumah pelaku sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, S.I.K didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH membenarkan adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh lima pelaku.
"Dari lima pelaku, tiga berhasil di tangkap dan diamankan di Polres Oku bersama barang bukti berupa 1 (satu) helai baju tidur warna coklat muda milik korban, 1 (satu) pasang pakaian dalam milik korban," jelas Kapolres.
Untuk pelaku disangka dengan Pasal 81 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di bawah umur.