Wartawan : Clarisa Serang, detikline.com - Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem Pujiyanto resmi digantikan oleh Muhamad Hafid melalui Pe...
Wartawan : Clarisa
Serang, detikline.com - Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem Pujiyanto resmi digantikan oleh Muhamad Hafid melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 11 Mei 2022.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto melalui surat keputusan Gubernur Banten No 171.2/Kep.131-Huk/2022 tentang peresmian pengangkatan Mohammad Hafid dari partai Nasdem sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Serang dan Surat Wali Kota Serang Nomor 100/467- Pemt/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Selain itu, berlandaskan juga pada Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/DP-NasDem/III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Serta Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 171.1/329/DPRD/IV/2022 Tanggal 8 April 2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pemberhentian Antar Waktu dan Penyampaian Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang.
Muhammad Hafidz dilantik dalam proses pergantian antar waktu (PAW) menggantikan anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi yang sama, Pujianto.
“Pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” terang Roni Alfanto.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melalui beberapa mekanisme yang sesuai dengan kode etik badan kehormatan dan AD/ART Fraksi Nasdem.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa pergantian dalam tubuh DPRD merupakan hal yang wajar dan sering terjadi.
“Kejadian seperti ini sudah biasa, yang terpenting sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan regulasinya jelas ada,” pungkas Syafrudin.
Keputusan PAW sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor : 171.2/Kep.131-Huk/2022 yang ditandatangani pada 25 April 2022 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.