Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang dialami korban inisial DPP, pada Kamis (07/04/2022).
Pelaku RSA (18) warga Lorong Ogan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku, melakukan aksi kejahatan dengan cara naik keatas genteng rumah korban, dan merusak plafon kamar mandi. Korban mengetahui aksi tersangka kemudian korban berteriak maling.
Pelaku justru langsung mencekik leher dan meninju korban, kemudian meminta handphone dan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah berhasil mengambil barang milik korban tersangka pergi meninggalkan korban dalam keadaan luka memar pada bagian leher.
Akibat peristiwa ini korban melapor ke Polsek Baturaja Timur. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Yendra Aprizal langsung melakukan lidik terhadap pelaku.
Berdasarkan dari hasil lidik Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Kelurahan Sekarjaya, Baturaja Timur.
Alhasil Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyergapan terhadap pelaku. Pada saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur akhirnya Unit Reskrim mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Akhirnya tersangka dibawa ke rumah sakit Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak yang dialaminya.
Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti kejahatan sudah diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, dan dijerat pasal 365 Pencurian disertai kekerasan.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan