Wartawan : Zahra
Jakarta, detikline.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Ferdinand Hutahaean, di ruang Sidang Sujono lantai 3. Selasa (12/4/2022).
Dengan agenda tunggal penyampaian Nota Pembelaan oleh 5 orang tim pengacara terdiri dari Ronny Hutahaean, Cengly Gurning, Ellywati Saragih, Ferdinand Montororing, dan Rohriani Tondang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Suparman dan hanya dihadiri seorang Jaksa Penuntut Umum, tak nampak Baringin Sianturi Ketua Tim Jaksa.
Nota Pembelaan setebal 62 halaman dibacakan oleh tim pengacara secara bergantian, dan inti nota pembelaan adalah dakwaan kesatu primair pasal 14 ayat 1 UU RI No. 1/1946 tidak terdapat bukti yang valid, sehingga Ferdinand Hutahaean layak dibebaskan.
Sementara Ferdinand Hutahaean nampak lebih banyak mengobral senyum kepada pengunjung sidang, diantaranya ada sekitar sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengikuti jalanya sidang.
Usai sidang, salah satu pengacara, yakni Ferdinand Montororing dihampiri para mahasiswa yang sedang membuat tugas praktek peradilan pidana.
"Belajarlah dari kasus Ferdinand Hutahaean, sampaikan kebenaran sekalipun penuh jalan berliku," ujar Ferdinand Montororing, sambil tersenyum.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean sendiri mengutarakan ingin merayakan idul fitri diluar penjara.
"Saya ingin makan ketupat lebaran dan opor ayam dirumah," ujarnya.
Sementara sidang ditunda pekan depan untuk putusan hakim.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan