Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Tiga pelaku pengedar shabu telah diamankan Satresnarkoba Polres Kabupaten Oku, pada Ming...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Tiga pelaku pengedar shabu telah diamankan Satresnarkoba Polres Kabupaten Oku, pada Minggu (10/4/2022).
Seorang laki-laki bernama Robi Yanto (31) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, setelah tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di bagian badan tubuh dan pakaian tersangka saat kejadian.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,68 gram yang ditemukan dekat tersangka Robi Yanto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saudara Fefen Seno alias mang cik bin wancik (54) dan Ferdinand Pratama, tempat saudara Robi Yanto membeli barang haram tersebut.
Alhasil ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Oku untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Oku AKP Ujang Abdul Aziz, SE, membenarkan penangkapan ketiga tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di TKP Jalan Raya Desa Pusar, Baturaja Barat, Kab. Oku, pada Minggu (10/4/2022 ) sekira pukul 20.00 WIB.