GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Kejari Cilegon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Clarisa

Cilegon, detikline.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan dua tersangka kasus tindakan korupsi, terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS- CM tahun 2017 sampai 2021.

Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Kamis (13/04/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa, SH. MH mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NN dan saksi MM, sejak Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

"Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yaitu, NN selaku Staf Marketing maupun selaku Acount officer pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022,” terang Atik.

Sementara untuk MM, selaku Staf Marketing maupun selaku Acount officer pada PT BPRS-CM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 14 April 2022.

Atik menjelaskan, dari awal pembentukan, PT BPRS-CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah ini telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000, dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100 juta.

“Namun sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka secara melawan hukum menyalah gunakan kewenangannya,  ikut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM," jelasnya. 

Selanjutnya, terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi.

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner