Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan politisi Partai Demokrat Fer...
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan potong masa tahanan, saat terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (05/04/2022).
Jaksa dalam tuntutan pidana mendasari bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa cuitan "Allahmu lemah Allahku kuat" terbukti telah menimbulkan keonaran dalam masyarakat," pungkas Jaksa Baringin Sianturi, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa dengan anggota T. Oyong dan Dewa Ketut Kartana.
Tim pengacara Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean mengatakan siap mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang.
Sementara kuasa hukum lainnya Ferdinand Montororing saat dihubungi detikline.com mengatakan, dirinya tidak hadir dalam sidang tuntutan, karena ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
Namun, ia berujar bahwa tuntutan Jaksa mencerminkan, bahwa kasus Ferdinand Hutahaean secara yuridis lemah.
"Saya siap bergabung sidang pekan depan untuk menyampaikan pleidoi," ujar Ferdinand Montororing.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa akibat cuitan di media sosial pada Januari 2022 silam "Allahmu lemah... Allahku kuat" serta cuitan kebencian pada Ustad Bahar Bin Smith, ia didakwa pasal berlapis pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1/1946 serta pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A UU ITE dan pasal 156a KUHP maupun pasal 156 KUHP.