By : Lth Jakarta, detikline.com - Maraknya bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tambora, sudah bukan menjadi rahasia umum. Hasil pantau...
By : Lth
Jakarta, detikline.com - Maraknya bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Tambora, sudah bukan menjadi rahasia umum.
Hasil pantauan (Kamis, 14/4/22) terlihat adanya pembangunan yang tidak memenuhi syarat. Pemerintah melalui Citata sudah menyegel bangunan tersebut, namun pemilik masih tetap membangun.
Bangunan dua lantai itu terletak di Jalan Sawah Lio RT 09/08 Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Ketua Lembaga Kontrol Korupsi (LKK) Jakarta Barat Agus Taufiqurohman mengatakan, jika memang itu benar, pemerintah harus tegas dan ambil tindakan.
"Kalau perlu jangan beri ruang pada pihak-pihak yang coba memback-up bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin," tegas Agus.
Kondisi ini tentu dipertanyakan. Pasalnya jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan harus dihentikan.
Terlihat jelas ada spanduk berwarna merah dengan tulisan bangunan ini disegel. Pemilik diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Didalam spanduk berwarna merah itu pun tertulis jelas, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan (Pasal 232 KUHP).
Saat dikonfirmasi ke pekerja bangunan pemilik bangunan tidak ada di tempat. "Mandor pun tidak ada," ucap pekerja saat di temui di lokasi proyek.
“Iya mas benar ini bangunan berlantai 2 dan bangunan ini rencananya akan menjadi tempat usaha, ngak tau ya tempat usaha apa, yang jelas saya hanya pekerja saja," ujar salah seorang pekerja yang tak mau disebutkan identitasnya.