Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Menindaklanjuti laporan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI) pada Kamis (24/3/2022) Polsek Baturaja Timur ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Sabtu (26/3/2022).
Lima orang pelaku telah mengambil 1 (satu) batang rel bekas panjang 6 meter yang berada di KM 222+400 Emplasement Stasiun Kemelak Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku.
Adapun indentitas pelaku masing-masing berinisial HA (31), TJ (36), YD (31), MG, dan BOB.
"Dari lima orang pelaku Team Opsnal gabungan berhasil menangkap tiga pelaku antaranya HA, TJ, YD, sedangkan MG dan BOB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo.
Para pelaku saat melakukan pencurian dengan menggunakan las potong pijar dengan memotong rel empat bagian, masing-masing dengan panjang 1,5 meter.
Dalam melakukan penyergapan dan penangkapan dipimpin oleh Iptu Dedi Iskandar, SE (Wakapolsek), Ipda Yendra Aprizal, SH (Kanit Reskrim) beserta Ka. Team Opsnal dan anggota Reskrim.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, diantaranya, 4 buah potongan rel kereta api panjang 1,5 meter, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam BG 4949 FY, 1 (satu) unit Bentor merk Honda warna hitam BG 5993 FB, 1 (satu) set alat potong terdiri tabung angin, stang blender, dan gas elpiji, 1 buah pukul besi dan satu buah ember.
Tersangka yang menjadi DPO terus dilakukan pengejaran. Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan