By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI dan Dewan Pakar FSGI) Publish : lala/ detikline Jakarta, detikline.com - Beberapa waktu lalu, Dens...
Publish : lala/detikline
Jakarta, detikline.com - Beberapa waktu lalu, Densus 88 Antiteror Polri mengatakan 16 tersangka kasus dugaan teroris jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) aktif merekrut anggota baru. Mereka diduga melibatkan anak-anak dalam proses perekrutan.
![]() |
Komisioner KPAI Retno Listyarti |
Rekruitmen dengan melibatkan anak-anak adalah modus yang sudah lama digunakan, biasanya masuk ke sekolah-sekolah umum seperti SMA dan SMK.
“Dari beberapa kasus yang terjadi selama ini, yang disasar umumnya anak-anak yang memiliki masalah, misalnya kesulitan ekonomi, kesulitan belajar, kurang perhatian orangtua, ada masalah dengan keluarga, dll. Sementara secara pemahaman agama bisa jadi terbatas. Perekrut biasanya masuk melalui alumni, guru, dll”, ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI yang juga merupakan Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Retno menambahkan, sikap dan perilaku intoleran di kalangan anak-anak yang kemudian dipengaruhi atau dimasuki pikiran-pikiran intoleran, bahkan setuju kekerasan atas nama agama.
Maka, pentingnya peran satuan pendidikan dalam menanamkan karakter toleran dan anti kekerasan.
Pendidikan memegang peran penting dalam menanamkan karakter demokrasi, toleran dan anti kekerasan, baik itu pendidikan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.
Peran sekolah dan guru sangatlah penting dalam membangun sekolah damai dan menanamkan karakter toleran. Adapun faktor yang menyebabkan anak-anak mudah dipengaruhi oleh jaringan teroris, termasuk NII, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, pembelajaran di kelas yang tidak terbuka terhadap pergulatan pendapat dan cara pandang yang beragam, sehingga ada kecenderungan mengarah pada penyeragaman, pembelajarannya tidak didisain menghargai perbedaan
Kedua, ada kecenderungan para peserta didik dan pendidik terjebak pada “intoleransi pasif”, yaitu perasaan dan sikap tidak menghargai akan perbedaan (suku, agama, ras, kelas sosial, pandangan kegamaan dan pandangan politik), walaupun belum berujung tindakan kekerasan. Namun, pada era digital ini dapat terlihat dari postingan di media sosial mereka
Ketiga, sikap siswa yang terbuka terhadap praktik intoleransi mulai berkembang di kelas ketika diajar oleh pendidik yang membawa ideology dan pandangan politik pribadinya ke dalam kelas.
Misalnya kasus pemilihan Ketua OSIS di salah satu SMAN di kota Depok yang diulang karena ketua OSIS terpilih beragama minoritas. Selain itu, ada pendidik berinisial TS yang mengajak para siswa di grup WhatsApp mengajak siswanya memilih ketua OSIS yang seagama. Bahkan ada kepala sekolah jenjang SD di Lampung yang ditangkap Densus 88 pada November 2021 karena diduga terlibat dalam aksi terorisme Jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Keempat, masuknya bibit radikalisme ke sejumlah sekolah cenderung tidak memperhatikan secara khusus dan ketat perihal kegiatan kesiswaan, apalagi terkait keagamaan.
Terutama yang melibatkan pemberi materi dari luar sekolah, seperti penceramahan dalam sholat Jumat di masjid sekolah dan pendampingan kajian agama rutin setiap minggunya.
Hal ini umumnya terhubung dengan para alumni sehingga pihak sekolah percaya, apalagi tidak ada biaya untuk membayar mereka.
"Seharusnya para alumni dan pemateri yang diambil dari luar sekolah harus melalui screening oleh pembina atau guru agama dan kepala sekolah," ujar Retno.
“Karena dalam beberapa kasus yang terjadi, masuknya pemikiran yang membahayakan kebinekaan ini dapat masuk dari alumni melalui organisasi sekolah atau ekstrakurikuler, pemateri kegiatan kesiswaan yang bersifat rutin (sepeti mentoring dan kajian terbatas). Tentu saja tidak semua alumni seperti itu, banyak para alumni justru membantu kebutuhan sekolah,” pungkas Retno.
KPAI pun merekomendasi :
1. Mendorong KemendikbudRistek untuk membuat program pencegahan atas “Tiga Dosa Besar Di Pendidikan”, yaitu perundungan, kekerasan seksual dan intoleransi, mulai dari membangun mindset para pendidik dan kepala sekolah, membuat kanal pengaduan yang ditindaklanjuti pengaduannya, sampai mendesain pembelajaran dan kurikulum yang didisain menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)
2. Untuk kasus Sumatera Barat yang ditemukan oleh Densus 88, maka anak-anak yang terlibat dalam jaringan terorisme NII untuk mendapatkan hak-haknya, diantaranya pemulihan psikologi, pemenuhan hak atas pendidikan dan pendampingan reintegrasi ke masayarakat di lingkungan masyarakat dan tempat tinggal anak-anak tersebut.