Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Dr. Mompang L. Panggabean selaku saksi ahl...
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia Dr. Mompang L. Panggabean selaku saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberitakan pendapat ahli terhadap kasus Ferdinand Hutahaean, yang dipersidangan pada selasa (08/03/2022) menilai, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean ada keragu-raguan saat memposting pernyataannya, karena sehari kemudian dihapusnya.
Dari rumusan delik Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946, menggambarkan bahwa pelaku harus memiliki niat atau dolus, yang mengakibatkan timbulnya suatu keonaran dalam masyarakat.
Namun ternyata setelah timbul reaksi atas unggahannya di akun twitter miliknya itu, Ferdinand menghapus unggahannya.
"Hal ini menunjukan Ferdinand ada semacam menyadari kekeliruannya, maka unsur sengaja disini harus ditafsirkan sebagai kealpaan atau culpa, maka kalau penerapan delik itu lebih tepat Pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946," ujar Dr. Mompang ketika ditanya wartawan usai sidang.
Tim kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean mengungkapkan, bahwa Ferdinand mengalami gangguan mental kejiwaan karena penyakit yang menderanya.
Menurut Dr. Mompang apabila terdakwa Ferdinand memang ada gejala gangguan kejiwaan dan dibuktikan dipersidangan, sesuai Pasal 44 KUHP perbuatannya tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab hukum.
Ferdinand Hutahaean terancam pidana penjara 10 tahun penjara, apabila terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, atau Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/03'2022) pekan depan, dengan agenda masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli.