By : Lth Jakarta, detikline.com - Sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak menggunakan masker, terjaring Operasi Yustis...
By : Lth
Jakarta, detikline.com - Sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak menggunakan masker, terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bekerja sama dengan Satgas Kontingensi, Kecamatan dan Kelurahan, Jakarta Barat. Kamis (10/2/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan KH Moh. Mansyur Jembatan Lima Jakarta Barat, diikuti Personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait.
Lurah Tanah Sereal Hj Suharti, S.Sos, sekaligus Pengendali Kegiatan Operasi Yustusi Prokes Kesehatan mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi (Razia masker) tersebut, ada 19 pelanggar Prokes dikenakan sanksi oleh petugas, karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi.
''Dari 19 pelanggar tersebut dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan di tempat," ujarnya Hj Suharti.
Hj Suharti juga mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan tersebut, dilakukan dengan menerapkan pendisiplinan dan protokol kesehatan ketat.