GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
22 May 2025

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kampung Umpu Way Kanan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Bahtiar

Way Kanan, detikline.com - Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus ARK (31) pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi, di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (05/02/2022). 

ads banner

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Rabu (02/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan  laporan dari masyarakat, adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung menuju kelokasi, dan menghampiri seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas mendekatinya, pelaku yang diduga pengedar narkoba itu, langsung membuang barang yang ada di genggaman tangan kanannya.

Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang, dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi, warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok. 

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit  telpon genggam, dan  KTP milik ARK.

Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku  dikenai pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," ungkap Kasatnarkoba.

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan