By : lala
Jakarta, detikline.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali menjadi level 3.
Penerapan PPKM level 3 itu tak lepas dari melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron sejak bulan Januari lalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dengan kenaikan PPKM level 3 tersebut, telah dilakukan beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan.
Hal itu disampaikan Luhut, saat konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).
Berikut pembatasan kegiatan yang berlaku selama PPKM level 3 diterapkan.
Pusat Perbelanjaan
Mall, supermarket, dan pasar rakyat, pengunjung maksimal 60 persen, beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Warteg, Restoran dan Bioskop
Kapasitas pengunjung maksimal 60 persen, beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan fasilitas umum maksimal 25 persen. Kegiatan seni budaya maksimal 25 persen.
Sektor Esensial
Kegiatan di sektor ini bisa beroperasi hingga 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis. Industri orientasi ekspor dan domestik tetap beroperasi 100 persen. Perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas kegiatan Industri (IOMKI) untuk karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen, dan sudah mendapat vaksin dosis dua.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan