Jakarta, detikline.com - Presiden Joko Widodo meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan baru Jamina...
Jakarta, detikline.com - Presiden Joko Widodo meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) demi menjaga iklim investasi.
"Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," ungkap Pratikno, dalam channel Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).
Pratikno menjelaskan, sikap pekerja dalam mendukung situasi yang kondusif sangat dibutuhkan dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.
Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan main JHT.
Hal ini agar dana JHT dapat diambil pekerja ketika mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengahadapi PHK," jelas Pratikno.
Sebelumnya untuk diketahui, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Hal itu banyak mengundang reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh.*Lk