Jakarta, detikline.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean advokat senior Ferdinand Montororing mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum...
Jakarta, detikline.com - Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean advokat senior Ferdinand Montororing mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat profokatif, karena mengaitkan dengan saudara Bahar Bin Smith.
Sementara Bahar sendiri justru merupakan salah satu kelompok intoleran yang sudah pernah dipenjara, bahkan saat ini kembali tersandung kasus hukum dan di tahan di Polda Jawa Barat.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum setebal 73 halaman dengan 5 pasal berlapis diancam 10 tahun penjara, dibacakan secara bergantian oleh sekitar 10 orang tim Jaksa, yang dipimpin Jaksa Baringin Sianturi, pada sidang perdana, Selasa (15/02/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdinand Montororing kepada wartawan usai sidang mengatakan, penyampaian surat dakwaan itu sangat provokatif karena mengait-ngaitkan dengan saudara Bahar Bin Smith.
"Sementara Bahar sedang ada dalam sel Polda Jawa Barat, itu justru mengompori ada gerakan masa, tapi terbukti sidang hari ini sepi-sepi aja," ujar Ferdinand Montororing.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean dipersidangan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, ketika ditanya Hakim usai Jaksa membacakan dakwaan.
Ferdinand sempat menghampiri tim kuasa hukumnya, berkonsultasi dan memutuskan untuk mengajukan eksepsi, namun ia meralat identitasnya saat ini sudah menjadi muslim sejak 2017 lalu.
Ketika ditanya Hakim Ketua Majelis tanggapan Jaksa atas identitas terdakwa Ferdinand Hutahaean, Jaksa tetap berpegang sesuai KTP.
Sidang selanjutnya Selasa pekan depan (22/02/2022) agendanya langsung akan memeriksa saksi-saksi dari Jaksa.*Lk