Penulis : Nur Zahrawati
Depok, detikline.com - Sidang putusan perkara bisnis pre order (PO) minyak goreng, yang melibatkan 2 orang ibu rumah tangga, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, pada Senin (3/1/2022).
"Sedianya putusan perkara diagendakan oleh Hakim Ketua H. Amiruddin Mahmud pada, Kamis (30/12/202), namun ternyata ditunda hingga, Kamis (06/01/2022)," kata Ferdinand Montororing kuasa hukum Putri. Senin, (3/1/2022).
Putri Wulandari adalah penggugat atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh tergugat Yuriza.
"Maksud hati sih ingin membantu ekonomi rumah tangga, jadi ketika ditawari Yuriza untuk bisnis minyak goreng secara PO, saya langsung setuju karena kenal Yuriza dan suaminya Baskar Setiawan, sekantor dengan suami saya di PT. Asuransi Bumi Putra, tapi ternyata bisnis bodong hingga uang melayang sebesar 170juta-an," ujar Putri, saat menjelaskan kepada wartawan detikline.com.
Yuriza dan suaminya (Baskar) sendiri tak pernah menghadiri sidang, hanya menguasakan pada kantor hukum Salih Mangara Sitompul & Partners.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan