Penuslis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Sidang tuntutan kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh pada 2019 s...
Penuslis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Sidang tuntutan kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh pada 2019 silam, digelar Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang tersebut Gaung Sabda Alam Muhamad alias Gaga dituntut hukuman 4,6 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurunga," kata Handri Dwi Z, selaku JPU yang membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di persidangan.
Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri memberikan keringanan tuntutan tersebut kepada terdakwa.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tambahnya
Sementara itu, ada pun hal yang memberatkan Gaga atas kasus tersebut.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," ucap Handri.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ungkap Handri menambahkan.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, dan tidak perdamain antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," tutur Handri.
"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi," sambungnya.