Jakarta, detikline.com - Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus ujaran kebencian. Edypun langsung ditahan untuk mencega...
Jakarta, detikline.com - Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus ujaran kebencian. Edypun langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, di Jakarta. Senin (31/1/2022).
Ramadhan juga mengatakan, kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Edy.
"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan pernyataannya yang beredar di media sosial. Edy mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan.
Edy menyebut, Kaltim adalah tempat jin buang anak, sehingga menjadi aneh apabila Ibu Kota dipindahkan ke wilayah tersebut.
Ia juga mengatakan, bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah Kuntilanak hingga Genderuwo. Edy pun sempat minta maaf, atas apa yang sudah terjadi.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," ujar Edy. *La2