By : lala Jakarta, detikline.com - Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka, atas cuitannya di akun Twitternya, yang...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka, atas cuitannya di akun Twitternya, yang diduga telah merusak persatuan dan kesatuan, hingga menimbulkan keonaran.
Ferdinand akan ditahan hingga 20 hari kedepan, lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Luqman Hakim mendukung langkah kepolisian yang telah menahan dan menetapkan tersangka Ferdinand Hutahean.
"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kagaduhan publik yang dapat menganggu ketentraman masyarakat," tutur Luqman, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).
Luqman meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam penanganan kasus tersebut.
"Tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," kata dia.