Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim agar menghukum Azis Syamsuddi...
Jakarta, detikline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Azis terbukti telah menyuap mantan penyidik KPK, Akp Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selain itu, Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa menambahkan.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *Lk