Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Jawa Timur - Bripda Randy Bagus oknum Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten, diketahui merupakan mantan pacar dari korban diduga menghamili dan memaksa 2 kali aborsi Novia Widyasari mahasiswi Mojokerto, Jawa Timur.
NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun Potasium disamping makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
"Sebelum meninggal dunia korban dua kali melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku, " kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," ungkapnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11. Bripda Randy terancam dipecat karena dari perbuatannya secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dan Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Selain dari ancaman PTDH, terduga pelaku RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana yang diterapkan pada Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Wakapolda Slamet mengatakan bahwa BR sudah berkenalan dengan korban NW sejak bulan Oktober 2019. Dan kemudian keduanya bertemu dalam sebuah acara di Malang.
"Pada saat itu sedang nonton bareng launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," jelasnya.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan