Penulis : Nur Zahrawati detikline.com Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendeteksi adanya kejanggalan dan mengungkap terjadinya k...
Penulis : Nur Zahrawati
detikline.com Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mendeteksi adanya kejanggalan dan mengungkap terjadinya kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berdasarkan dari catatan BPK terdeteksi ada 78 Kementerian/Lembaga (K/L). Jumlah permasalahan yang ditemukan sebanyak 381 permasalahan.
Ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam lampiran dokumen tersebut, Selasa (7/12/2021).
Terjadinya penyimpangan peraturan tentang pendapatan dan belanja yang terjadi pada 41 Kementerian/Lembaga.
Salah satunya, adalah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). BPK menemukan adanya kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru non PNS tahun 2020.
"Penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dari perguruan tinggi ke masing-masing mahasiswa penerima bantuan UKT belum sesuai dengan kriteria yang diatur dalam pedoman penyaluran bantuan UK," bunyi laporan tersebut.
"Penyaluran belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Bidikmisi On Going, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan," bunyi laporan BPK lebih lanjut.
Lain dari itu, terjadinya penyimpangan yang serupa pada anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Kesehatan. Catatan BPK, terdapat kekurangan pembayaran THR.
"Terdapat kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang terlambat dipertanggungjawabkan dan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Badan Pengembangan dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan," tulis BPK.
Sementara itu, dokumen tersebut juga menunjukkan adanya perencanaan kegiatan yang tidak memadai di pemerintah daerah.
Salah satunya adalah pegawai PNS dan non-PNS, belanja subsidi dan modal yang tidak sesuai dengan klasifikasi anggaran.