Penulis : Nur Zahrawati Depok, detikline.com - Ivan Victor Dethan (28) pelaku atas kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dituntut hukuman 1...
Penulis : Nur Zahrawati
Depok, detikline.com - Ivan Victor Dethan (28) pelaku atas kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12/2021).
Korbannya adalah Sertu Yorhan Lopo anggota TNI AD Satuan Menzikon Puziad, yang jasadnya ditemukan di semak-semak dengan luka tusuk, di Jalan Patumbak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pertimbangan Jaksa, Ivan terbukti membunuh korban yang merupakan tulang punggung keluarga.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).
"Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa serta mengakibatkan korban luka, korban meninggal adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung," ujar Jaksa penuntut umum Alfa Dera di PN Depok.
"Menyatakan terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," bunyi bacaan surat tuntutan di persidangan.
Untuk diketahui, motif dari kasus pembunuhan tersebut berawal dari konflik antar warga.
Pelaku mengakui kalau dirinya emosi hingga spontan melakukan penusukan dengan pisau yang digunakan pelaku terhadap korban, yang saat itu, menghampiri untuk melerai keributan yang terjadi pada Rabu (22/9/2021) malam.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya pada Kamis (23/9/2021) pagi.