By : lala detikline.com Bogor - Tanah ex milik adat seluas 3.283 m2 di Desa Susukan, Bojong Gede, milik Drs Nurdi, M.Si seorang dosen Perg...
By : lala
detikline.com Bogor - Tanah ex milik adat seluas 3.283 m2 di Desa Susukan, Bojong Gede, milik Drs Nurdi, M.Si seorang dosen Perguruan Tinggi swasta di Jakarta, dicaplok oleh mafia tanah di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, ada pihak yang mengajukan permohonan sertifikat, dan sudah dilakukan pengukuran, dengan nomor induk bidang tanah, namun belum terbit sertifikat.
Pemilik tanah Drs Nurdi, M.Si sendiri telah meninggal dunia pada Februari 2021. Namun, Nurdi meninggalkan lima anak dan isteri, yang tinggal di Citayam, Bojong Gede.
Farmawati isteri Nurdi terkejut ketika pohon-pohon rambutan milik mereka ditebang orang, dan tanahnya sudah ada patok-patok dari pipa pralon bersemen.
Terungkapnya ada mafia tanah yang mencaplok tanahnya itu, ketika Farmawati dipanggil Polres Metro Depok, dalam perkara laporan seorang yang bernama Yuyun.
Ternyata Yuyun seorang janda yang pernah dikenal Farmawati dan diajak memetik buah rambutan, diam-diam bertransaksi dengan Sinen. Sinen adalah tuan tanah di Susukan bekas pemilik tanah yang dibeli Nurdi suami Farmawati.
Ferdinand Montororing pengacara Farmawati yang dihubungi detikline.com membenarkan adanya perkara laporan Yuyun di Polres Metro Depok dengan laporan polisi nomor LP/B/1742/IX/2021/SPKT/Polres Metro Depok.
"Ya, benar ada laporan Yuyun di Polres Metro Depok, kemudian Farmawati menyerahkan kasus terkait kepada kami, dan sedang kita pejari," ujar Ferdinand, yang juga dosen Fakultas Hukum di Mpu Tantular.
Menurut Ferdinand dari data yang ia peroleh dari BPN Kabupaten Bogor, ada tiga pemohon sertifikat dengan nama berbeda dan sudah terbit nomor induk bidang tanah.
"Namun saya sudah lakukan pemblokiran kepada BPN agar tidak meneruskan sertifikasinya, bahkan saya juga sudah minta Kepala Desa M. Irfan, agar mengawasi bidang tanah itu dari tindakan kriminal, karena dasarnya ada undang-undang 51/1960 agar Kepala Desa menertibkan," jelas Ferdinand.
"Mafia tanah merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi, itu sebabnya Kapolri dan Menteri Agraria Sofyan Djalil mendapat amanat untuk memberantasnya," pungkasnya lagi.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat dihubungi masih belum merespon konfirmasi detikline.com.