By : lala detikline.com Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menetapkan 8 orang tersangka, atas kasus begal yan...
By : lala
detikline.com Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menetapkan 8 orang tersangka, atas kasus begal yang terjadi di Jalan Satu Maret, Pegadungan, Kalideres, pada Minggu (19/9/2021).
Gang Motor yang menamakan kelompok "Make Muke" itu terdiri 11 orang, 8 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan Situmorang mengatakan, bahwa 8 orang tersangka itu telah mencukupi unsur pidana.
"Dari 11 orang yang diamankan kami menetapkan 8 orang tersangka, yang telah mencukupi unsur pidana " Ujar AKP Hasoloan, saat press conference di halaman Polsek Kalideres, Senin, (27/9/2021).
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 bilah celurit besar, serta mengamankan motor dari korban, maupun kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan
Hasoloan menjelaskan para pelaku terlebih dahulu merencanakan di satu titik di satu lokasi dengan cara mencari sasaran korbannya.
Pilihan Redaksi :
- Demo Mahasiswa di KPK, Tuntut Pembatalan 57 Pegawai KPK Yang dipecat
- Jokowi Ingin Karang Taruna Berkontribusi Terhadap Pergerakan Ekonomi
Setelah menemukan korban, ada pelaku yang bertugas melukai atau menakut nakuti korban dengan sajam, kemudian pelaku merampas kendaraan atau harta benda korban yang lainnya.
Untuk menghilangkan jejak atas perampasan tersebut, pelaku menyembunyikan hasil kejahatan.
"Dengan cara mencopot plat nomor, misalnya jika sepeda motor," jelas Hasolaon.
Sementara itu, hasil kejahatan akan di bagi-bagi oleh kelompok mereka. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana.