By : Tohom detikline.com Bekasi - Pengamat Kebijakan Publik (PKP) Parlin Sihombing, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi berperan aktif, d...
By : Tohom
detikline.com Bekasi - Pengamat Kebijakan Publik (PKP) Parlin Sihombing, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi berperan aktif, dalam mengawal dan transparan tentang dana Corporate Social Reponsibility (CSR) yang digelontorkan Perseroan Terbatas (PT) Bidang Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Plat Merah seperti BUMN/BUMD yang berdiri di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, bergulirnya dana CSR yang diperuntukkan bagi masyarakat merupakan bagian dari hak yang tidak bisa diabaikan begitu saja, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017.
"Sebagai Perseroan Terbatas, dan Perusahaan Plat Merah juga memiliki tanggungjawab, serta merealisasikannya sesuai dengan aturan diatas, dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat lingkungan sekitar," ucapnya.
Pilihan Redaksi :
Ia menerangkan, pasca PPKM tahap empat yang digaungkan Pemerintah Pusat, diharapkan Pemkab Bekasi mengawal dan mengedepankan transparansi dana CSR yang disalurkan oleh Perseroan Terbatas atau Plat Merah, guna tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Setiap Perseroan Terbatas dan Perusahaan Plat Merah tidak bisa lepas dari tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) dimana perusahaan itu berdiri, dua tahun masa pandemi Covid -19 berjalan, telah berdampak terhadap ekonomi warga sekitar," ujarnya.
Ketentuan tersebut, kata Parlin, berlaku terhadap seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di Bidang Industri, Perdagangan, Perhotelan dan Perusahaan Negara (BUMN/BUMD) dan lain sebagainya.
Pilihan Redaksi :
- Prof. Eddy Sebut Bukan Salah Kemenkumham, Terkait Kelebihan Kapasitas Lapas I Tangerang
- Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Tindaklanjuti Laporan Luhut
"Lebih dari 4000 perusahaan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi, diharapkan peran serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat di lingkungan sekitar," urainya.
Setiap Perseroan Terbatas (PT) dan Swasta yang bergerak dibidang masing-masing, sudah menjadi sebuah kewajiban mengeluarkan CSR bagi komunitas lingkungan setempat, maupun masyarakat pada umumnya yang tinggal diarea industri dan kawasan bisnis yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Diperlukan political will Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai stakeholder, dan mendorong Perseroan Terbatas dan Perusahaan Plat Merah duduk bersama dalam mengawal CSR bagi masyarakat kedepan sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat," sindirnya.
Dia juga mempertanyakan, 2% dari laba keuntungan Perseroan Terbatas dan Perusahaan Plat Merah, dari 4000 lebih yang berdiri selama ini kurang ada transparansi dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan intens pemerintah Kabupaten Bekasi yakni, Bapenda dalam tata kelola dana CSR agar tepat sasaran ke masyarakat lingkungan sekitar.
"Berdasarkan catatannya dampak pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perdagangan, ekonomi kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi secara menyeluruh dewasa ini," tegasnya.
Parlin menyayangkan fungsi legislasi wakil rakyat Kabupaten Bekasi yang jarang terdengar, menyuarakan CSR Kabupaten Bekasi.
Karena ini merupakan satu kesatuan aspirasi rakyat yang harus menjadi perhatian serius wakil rakyat, sebagai penghubung aspirasi masyarakat.
"Fungsi legislasi harus menjadi landasan utama politisi para wakil rakyat kedepan dalam pembahasan CSR di gedung wakil rakyat, sebagai bentuk kinerja wakil rakyat dalam pengawasan dana CSR di Kabupaten Bekasi," tutupnya.