detikline.com Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 450 juta, subsidair 6 bulan, terkait k...
detikline.com Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus divonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 450 juta, subsidair 6 bulan, terkait kasus proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 450 juta," kata Muhammad Damis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam amar putusan, pada Rabu (1/9/2021).
Matheus adalah salah satu anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan Bansos Covid-19.
Pilihan Redaksi
Matheus diminta membayar pengganti sebanyak Rp. 1,56 miliar, apabila dalam waktu satu bulan, uang pengganti itu tidak dibayar, harta Matheus akan disita.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Damis. *Red