detikline.com Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka...
detikline.com Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim menetapkan penceramah Muhammad Yahya Waloni sebagai tersangka penista agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusi Hartono menjelaskan Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE, dan dikenai pasal tentang penodaan agama.
Penyidik menjerat Yahya dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tridatu, dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya diketahui Yahya Waloni ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, atas ceramah Yahya yang merendahkan kitab Injil, yang menyebutnya sebagai kitab fiktif atau palsu.