detikline.com Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara ke...
detikline.com Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Juliari juga dikenai uang pengganti sebesar Rp. 14,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 juta subsider enam bulan," ujar Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/8/2021).
Julaiari Batubara, mengenakan rompi orange |
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.597.450.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan dirampas," sebut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
"Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan pembayaran pidana pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim Damis.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19. *LaRed