detikline.com Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan aturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang akan berkegi...
detikline.com Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan aturan menunjukkan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang akan berkegiatan mulai Senin 2 Agustus 2021. Tidak hanya fasilitas umum, bahkan rumah makan dan pangkas rambutpun juga masuk dalam sasaran aturan ini.
Sertifikat vaksin tidak hanya berlaku bagi pengunjung, tetapi karyawan, pemilik rumah makan, dan warteg, harus sudah divaksin. Perhotelan hingga pertokoan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pentingya masyarakat memahami dan mengerti aturan-aturan ketentuan itu, agar supaya mendorong melaksanakan vaksin, dan disiplin protokol kesehatan.Ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin, kemudian mendorong juga supaya disiplin protokol kesehatan, ini perlu kita terapkan, ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran," jelas Ahmad Riza.
Riza juga mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendorong agar target percepatan vaksin terpenuhi, sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) tercapai, dan sekaligus menekan penyebaran Covid-19. *La