detikline.com Jakarta - Kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Bekasi yang viral akhir Maret 2021 silam semakin panjang buntutnya, kini gi...
detikline.com Jakarta - Kasus Ustad Gondrong pengganda uang di Bekasi yang viral akhir Maret 2021 silam semakin panjang buntutnya, kini giliran Sartubi (50 thn) mertua Ustad Gondrong melaporkan mantan Kapolsek Babelan Kompol Ghulam Nabi. Dalam pengaduan ke Propam Mabes Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya bersama anak yang masih dibawah umur serta isteri dan cucu yang masih balita (2,5 thn).
Ketika dijumpai di Mabes Polri usai membuat laporan Sartubi bersama mantunya Ustad Gondrong menjelaskan pada wartawan, bahwa mereka sedang menggugat Kapolsek dan Kapolres di Pengadilan Negeri Cikarang melalui LBH Ampera.
Kuasa Hukum Sartubi dan Ustad Gondrong Ferdinand Montororing di Mabes Polri |
Kuasa hukumnya, Ferdinand Montororing menjelaskan kepada wartawan bahwa "apa yang dilaporkan ke divisi Propam Polri merupakan hak dari Sartubi dan keluarga untuk mendapatkan rasa aman, selama ini kan mereka merasa ada ancaman dan intimidasi dari oknum penyidik," ujar Ferdinand.
Kasus Ustad Gondrong sendiri menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang kepada detik.com beberapa waktu yang lalu, masih ada yang disidik oleh Polsek Babelan.
Menurut pantauan detikline.com sidang pra peradilan yang diajukan Sartubi akan digelar pada Jumat (02/07/2021) mendatang, sedangkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan masih belum memberikan keterangan pada awak media. (Tohom S)