detikline.com | Jakarta - Ketidakseriusan Pemkot Jakarta Utara dalam menangani sebuah permasalahan yang terjadi dimasyarakat, dan akibat l...
detikline.com | Jakarta - Ketidakseriusan Pemkot Jakarta Utara dalam menangani sebuah permasalahan yang terjadi dimasyarakat, dan akibat lambannya respon tersebut menyebabkan timbulnya konflik berkepanjangan seperti tak kunjung usai peristiwa pahit yang dialami keluarga The Tiau Hok mencari keadilan bagai bertepuk sebelah tangan.
Sebagai warga negara ia tak lelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya mencari keadilan dan kepastian hukum, hingga saat ini ia masih kesulitan memasuki akses jalan menuju objek tanahnya, lantaran dibatasi tembok cor beton setebal 80 Cm yang diduga dilakukan oleh mafia tanah.
Padahal Gunawan Candra cs, statusnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Subnit KamNeg Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Pusat, di atas kasus penipuan pajak, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Pagar tembok cor beton setinggi 3 meter yang berdiri tepat diatas jalan umum di Jalan Kapuk Indah, RT02/03 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa oleh keluarga pemilik sah tanah tersebut Sabtu ( 22/05/2021) pukul 9.00 Wib.
Pagar cor beton itu terpaksa dibongkar lantaran menghalangi akses jalan menuju letak objek tanah milik keluarga The Tiau Hok.
Para pekerja yang berjumlah 8 orang tersebut membongkar pagar itu hanya menggunakan alat manual sederhana seperti palu godam, dan pahat.
Meski memakan waktu cukup lama akhirnya sebagian tembok itu berhasil dirobohkan.
Pada awalnya pembongkaran tersebut berjalan lancar namun disaat awak media tengah melakukan peliputan, dua orang oknum petugas kemanan, salah satunya lalu melakukan perekaman menggunakan ponsel terhadap beberapa awak media, namun ketika dikonfirmasi kepada kedua oknum tersebut, maksud dan tujuannya melakukan perekaman keduanya, lalu bergegas pergi menghindari kejaran wartawan.
Sememtara itu, Penasehat hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika SH, saat dikonfirmasi wartawan terkait pembongkaran tersebut, mengatakan bahwa pihak The Tiau Hok yang diwakili isterinya Ny Julio, bahwa pagar cor beton tersebut dibongkar karena sudah sesuai dengan planning rencana tatakota dan tata ruang pemrop DKI Jakarta, serta pagar tembok itu dibangun tanpa IMB dan menghalangi akses jalan menuju objek tanah yang sudah dimenangkan pihak The Tiau Hok.
"Kita membongkar sesuai aturan planning tata kota dan tata ruang, selain itu juga mengacu kepada intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali yang bertanggung jawab atas kinerja jajaran ASN di Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta, terutama di jajaran Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait bangunan tanpa IMB harus ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Selain itu masih kata Iming mewakili klien Ny Julio isteri The Tiau Hok meminta keadilan dan kepastian hukum, ia juga berharap kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo, Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Komisi D DPRD prop DKI Jakarta untuk meninjau masalah yang dialami Ny Julio yang hingga kini masih berlarut-larut.
"Saya mohon kepada penegak hukum, Kapolri, Kabareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara dan Kapolres Jakarta Pusat, agar ketiga tersangka yakni Candra Gunawan, Bunian Leo, dan Andreas Sulaiman segera di lakukan penahanan. Seperti rekan-rekan ketahui bahwa keluarga The Tiau Hok memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) pihaknya juga telah memenangkankan perkara ini dan sudah inkrah dalam putusan kasasi nomor 3351", tegas Iming Selonika SH.
RR